Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

 

Berdasakan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Program pembangunan kelurahan adalah suatu usaha-usaha jangka panjang yang mempunyai tujuan meningkatkan pembangunan pada suatu sektor tertentu untuk mencapai beberapa proyek kelurahan. Program juga dapat dipahami sebagai kegiatan sosial yang teratur mempunyai tujuan yang jelas dan khusus serta dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu, program pembangunan dibatasi atas proyek-proyek pembangunan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana yang ada di Kelurahan.

Susunan Pegurus LPMK Kelurahan Setabelan

 

 

No

Kedudukan

Nama

1

KETUA

MOCH. IMRON

2

SEKRETARIS

TUNAZILAH

3

BENDAHARA

 

4

BIDANG-BIDANG:

 

5

Bidang Keagamaan

 

6

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

 

7

Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga

 

8

Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup

 

9

Bidang Perekonomian Denkoperasi

 

10

Bidang Kesenian dan Budaya

 

11

Bidang Keamanan dan Ketertiban

 

12

Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

 

13

Bidang Informasi dan Komunikasi